Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Trading Binary Hukumnya Haram, Begini Penjelasan nya.

Trading Binary Hukumnya Haram, Begini Penjelasan nya.
https://www.youtube.com/
Pertama saya akan menjelaskan dahulu mengapa saya membahas hukum halal atau haramnya trading binary ini. 
Diawali adanya iklan yang masuk di akun facebook dan Instagram saya,  Mengenai aplikasi trading binary yang konon dapat meningkatkan keuntungan sampai 90% dari investasi yang di tanam, yang dalam prosesnya Untuk melakukan trading binary option, maka lebih dulu harus membuat akun pada beberapa broker trading binary. Ada sangat banyak broker yang bisa dipilih dan apabila sudah memiliki 1 broker, maka bisa memilih trading aset UER/USD dari broker tersebut. Dalam aplikasi broker tersebut, akan terdapat pola data yang bisa digunakan sebagai analisis. Sebagai contoh jika memprediksi harga EUR/USD akan naik dalam waktu 10 menit berikutnya, maka bisa memutuskan untuk memasang investasi contohnya dengan modal $100.

Sebelum memasang investasi, maka perlu juga diperhatikan tentang jumlah keuntungan yang bisa didapat jika memang benar dalam 10 menit berikutnya harga EUR/USD akan naik. Sebagai contoh, jika tertulis 90%, maka selanjutnya hanya harus memasukkan nilai invesrtasi yang diinginkan dan menunggu selama 10 menit.

Sehingga, jika menaruh investasi sebanyak $100 dan dalam 10 menit berikutnya harga EUR/USD naik, maka bisa mendapatkan keuntungan 90% dari $100 yakni $90. Sehingga, jumlah yang dimiliki menjadi $190. Akan tetapi, jika prediksi anda terbukti salah, maka keuntungan tidak bisa didapatkan alias 0%. 

Pada dasarnya memang untuk trading binary, broker sendiri memberikan peringatan bahwa trading ini masuk kepada gambling. Regulasinya pun masih termasuk dalam kategori gambling, sehingga bagi anda yang mengikatkan diri kepada aturan agama (Islam), lebih baik untuk tidak terlibat dalam jenis transaksi ini. 

Trading Binary Hukumnya Haram, Begini Penjelasan nya.
www.seputarforex.com
Trading binary ini lebih meragukan ketimbang forex. Salah satu alasannya adalah karena cara tradingnya yang cuma memprediksi harga naik atau turun, terus bisa mendapat keuntungan kalau prediksinya benar dan rugi kalau prediksinya salah. Ini jelas sangat spekulatif dan membuat trader lebih mudah melakukannya tanpa analisa. Lain lagi kalau trader binary sudah paham dan menggunakan analisa karena disini dia tidak asal tebak-tebakan dan main spekulasi saja. Dalam hal ini binary punya kesamaan dengan forex.

Pengertian Binary Option
Binary option adalah satu dari sekian banyak instrumen keuangan untuk membeli sebuah aset pada sistem kontrak sehingga bisa mendapatkan keuntungan saat kontrak itu sudah expired atau kadaluarsa.

Dalam prakteknya, trading binary ini bisa terjadi dua kemungkinan yakni harganya yang naik dan juga turun. Dari sini bisa dianalisa tentang harga yang naik atau turun saat kontrak yang akan beli nantinya akan kadaluwarsa. Yang bisa dilakukan hanyalah menganalisa harga naik dan turun tersebut dan tentang keuntungannya sendiri sudah ditentukan sejak awal proses trading. Ini membuat kita sebelum memutuskan untuk membeli aset harus mengetahui dengan baik keuntungan yang bisa didapat jika analisis yang sudah diperkirakan tersebut terbukti benar.

Menurut keterangan website “dalamislam.com” dengan judul,” Hukum Trading Binary Dalam Islam dan Dalilnya” Dijelaskan bahwa. 

Dari fatwa MUI nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang sudah diputuskan jika pada dasarnya, jual beli mata uang [Al Sharf] hukumnya diperbolehkan, akan tetapi dengan beberapa ketentuan yang sudah berlaku. Keputusan fatwanya dan juga  adalah: 

A. Menimbang:
Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, sehingga seringkali diperlukan transaksi jaul beli mata uang [Al Sharf], baik dalam mata uang sejenis atau antar mata uang berlainan jenis.

Bahwa dalam ‘urf tijari [tradisi perdagangan], transaksi jual beli mata uang dikenal dalam beberapa bentuk yang memiliki status hukum berbeda dalam pandangan Islam.
Supaya kegiatan bisa dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Al Sharf untuk dijadikan sebagai pedoman.

B. Mengingat:

  • QS. Al Baqarah [2]: 275
“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”

  • Hadits Nabi riwayat Al Baihaqi dan Ibnu Majah
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” [HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban].

  • Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah
“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

  • Hadits Nabi riwayat Muslim
Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda, “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

  • Hadits Nabi riwayat Muslim
Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi s.a.w. bersabda, “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

  • Hadits Nabi riwayat Muslim
Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam, “Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

  • Hadits Nabi riwayat Tirmidzi
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf Al Muzani, Nabi s.a.w. bersabda, “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

  • Ijma’
Para ulama sepakat [ijma’] jika akad Al sharf disyariatkan dengan beberapa syarat tertentu.

C. Memutuskan

Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang dan usaha menurut Islam pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan:

  1. Tidak untuk spekulasi atau untung untungan.
  2. Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga atau simpanan.
  3. Jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan dengan tunai.
  4. Jika berlainan jenis maka dilaksanakan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Bahaya Trading Binary
Berbicara tentang pilihan memang berada di tangan anda, jika sekedar untuk bersenang senang, maka bisa memilih binary option atau binary trading. Namun jika ingin serius trade dan ingin menjadi seorang profesional trader, maka bisa mempelajri lebih seriud dan terjun langsung dalam trading forex spot.

Perlu diketahui jika trading binary cukup sulit membuat seseorang menjadi kaya, akan tetapi jika trading forex spot bisa halal hukumnya dengan syarat trading harus memakai analisa ternikal dan juga memanfaatkan berita pasar dunia. Apabila trading pada binary tersebut hanya ditebak tebak, maka hukum binary tersebut berubah menjadi haram.

Dalam Islam, semua urusan perdagangan yang jelas memang diharuskan, akan tetapi jika tidak jelas maka harus ditinggalkan dan jangan sampai memberi makan haram untuk keluarga.

Dalam putusan diatas sudah disepakati secara umum jika transaksi diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang bisa memperbolehkannya. Sedangkan hukum trading binary menurut Islam seperti yang sudah disepakati dalam surat keputusan, maka hukumnya adalah haram sebab trading binary merupakan kategori transaksi option yang mengandung unsur spekulasi di dalamnya.

Trading binary sebenarnya merupakan trading yang memanfaatkan naik dan turun saja sehingga tidak bisa di batalkan atau di cancel dalam rentang waktu tertentu. Sebenarnya, jika harus memilih trading binary, maka akan lebih baik untuk memilih trading forex yang umumnya merupakan non binary sebab strategi yang digunakan bisa diatur dan tidak menjurus pada menerka atau menebak yang hukumnya bersifat haram dan menjadi contoh jual beli terlarang.

Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca Fatwa MUI di link Berikut :


Hajriah Fajar Hajriah Fajar (lahir pada bulan Desember 1987) adalah seorang seniman, penulis, dan kreator konten asal Indonesia. Ia lahir dan dibesarkan di sebuah kampung di Kabupaten Bogor. Sebelum terjun ke dunia seni dan tulis-menulis, Fajar pernah bekerja sebagai tukang parkir profesional di beberapa tempat, antara lain Gedung Hijau Arkadia, Plaza Senayan, dan Kafe Lacodefin Kemang. Setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas, Fajar melanjutkan pendidikannya di Universitas Nusamandiri, di mana ia memperoleh gelar S1 Komputer Program Dual Degree pada tahun 2019. Setelah lulus, ia bekerja di berbagai perusahaan teknologi dan IT, dan saat ini bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta sebagai IT. Selain bekerja di dunia IT, Fajar juga aktif di media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook, di mana ia sering membagikan pemikiran, karya seni, serta konten-konten menarik lainnya. Ia juga menulis di blog pribadinya di hajriahfajar.com dan membuat konten video di kanal YouTube bernama Hajriah Fajar.Fajar diakui sebagai salah satu sosok yang inspiratif dan memotivasi banyak orang untuk berkreasi dan berinovasi dalam bidang seni dan teknologi.

2 komentar untuk "Trading Binary Hukumnya Haram, Begini Penjelasan nya."

  1. Wow those look great. I need to bring some cakes for our last day in the office so might have to give that recipe a try.binaryoptionsdemo

    BalasHapus
  2. Online position dealers exchange values/contracts with a time period to months. They transfer on long haul patterns and friends exhibitions. They have higher increase rate and higher dangers than web based swing merchants. forex course etc

    BalasHapus

You are welcome to share your ideas with us in comments!